Polri Buka Rekrutmen Besar-Besaran terhadap April 2022 untuk Lulusan SMA, D1, D3, dan S1
Polri Buka Rekrutmen Besar-Besaran terhadap April 2022 untuk Lulusan SMA, D1, D3, dan S1
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kepolisian nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden RI. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang bermakna Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id, 6 April 2022, di dalam unggahan pengumuman Nomor: Peng/20/III/DIK.2.1/2022, Polri kembali mengakses rekrutmen anggota terakhir Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat brigadir polisi dua (bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Disebutkan di pengumuman itu, kuantitas peserta didik yang diperlukan sebanyak 9.284 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 7.984 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, dan Bintara Brimob pria sebanyak 1.000 orang.
Kualifikasi Umum:
- Warga Negara Indonesia Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat Dibuka Penerimaan Bintara Perawat dan Bidan Polri 2021, Simak Cara Daftarnya
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada sementara dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana karena lakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Kualifikasi Khusus:
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah ikuti pendidikan Polri/TNI
- Bagi lulusan SMA/sederajat: Jurusan Sarjana S1 dan S2 Bisa Masuk Polisi, Daftar via Online, Ini Syaratnya
a. Bagi lulusan sebelum akan tahun 2018 menyertakan nilai ijazah (gabungan nilai biasanya rapor disempurnakan nilai biasanya ujian sekolah dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah biasanya sekurang-kurangnya B bagi yang mengfungsikan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
b. Bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 menyertakan nilai ijazah (gabungan nilai biasanya rapor disempurnakan nilai biasanya USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah biasanya sekurang-kurangnya B bagi yang mengfungsikan alphabet
c. Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 mengfungsikan nilai biasanya ijazah dengan akumulasi sekurang-kurangnya 65,00 atau nilai ijazah biasanya sekurang-kurangnya B bagi yang mengfungsikan alphabet Tahun 2022 bakal ditentukan kemudian.
- Bagi lulusan D1-D4 dan S1:
Lulusan D1 sampai dengan D4/S-I dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00 dan terakreditasi.
- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2022) menyertakan nilai biasanya rapor semester V kelas XII sekurang-kurangnya 70,00 atau nilai ijazah biasanya sekurang-kurangnya B bagi yang mengfungsikan alphabet dan sehabis lulus menyertakan ijazah dengan akhir nilai ijazah (gabungan nilai biasanya rapor disempurnakan nilai biasanya USBN dibagi dua) sekurang-kurangnya 65,00
- Bagi yang beroleh ijazah dari sekolah di luar negeri, perlu mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI les kedinasan .
- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
a. Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang ikuti Ujian Nasional perbaikan bisa ikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 dengan ketetapan nilai biasanya memenuhi persyaratan
b. Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang serupa atau di sekolah yang tidak sama tidak bisa ikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022.
- Usia calon Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022:
a. Lulusan SMA/sederajat umur sekurang-kurangnya 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun terhadap sementara pembukaan pendidikan
b. Lulusan D1-D3 umur sekurang-kurangnya 17 tahun 7 bulan dan umur maksimal 23 tahun terhadap sementara pembukaan pendidikan
c. Lulusan D4/S1 umur sekurang-kurangnya 17 tahun 7 bulan dan umur maksimal 27 tahun terhadap sementara pembukaan pendidikan
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan bisa untuk tidak menikah selama di dalam pendidikan pembentukan, jika peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak bisa ikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut
- Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, terkecuali yang disebabkan oleh ketetapan agama/adat
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
- Tidak membantu atau turut serta di dalam organisasi atau mengetahui yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak lakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
- Membuat surat pengakuan bermaterai bersedia di letakkan di semua wilayah NKRI dan ditugaskan terhadap semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
- Membuat surat pengakuan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin bisa membantu meluluskan di dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orangtua/wali
- Membuat surat pengakuan bermaterai yang menyatakan calon peserta bebas narkoba dari hasil pemeriksaan panpus dan panda serta tidak membantu atau turut serta di dalam organisasi atau mengetahui yang bertentangan dengan Republik Indonesia
- Berdomisili paling sedikit 2 tahun terhadap sementara buka pendidikan di wilayah Polda area mendaftar dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, terkecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketetapan domisili, jika terbukti lakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa bakal ditindak cocok dengan hukum yang berlaku
- Bagi calon/peserta seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022, yang berusaha mengfungsikan sponsor/koneksi/katebelece dengan cara menghubungi melalui telepon/surat atau di dalam wujud apa pun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain bakal didiskualifikasi.
- Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar menyertakan kartu BPJS Kesehatan
- Bagi yang udah bekerja secara selalu sebagai pegawai/karyawan:
a. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang mengenai Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, jika diterima dan ikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
b. Pendaftaran calon peserta dikerjakan di masing-masing Polres/Pabanrim atau Subpanda cocok dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Peserta lulusan SMK dengan jurusan yang udah tersedia terhadap jalur Bakomsus diwajibkan mendaftar cocok jalur seleksi Bakomsus berikut (contoh lulusan SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan perlu mendaftar di jalur Bakomsus TI).
Komentar
Posting Komentar